Ilustrasi Perang Tarif Operator (Foto: sasonov.wordpress.com) |
Teknoworld - Kementeran Komunikasi dan Informatika RI secara resmi telah menerbitkan peraturan baru bagi Operator-operator selular. Isi dari peraturan yang berbentuk Surat Edaran (SE) ini, Kemenkominfo hendak untuk menghimbau untuk para operator untuk tidak mengumbar janji palsu melalui iklan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, Kemenkominfo masih menemukan praktik usaha yang dikatakan kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar operator seperti menawarkan tarif yang tidak masuk akal, bonus SMS dan internet dalam jumlah banyak, hingga kartu perdana gratis.
Menurut Gatot, persaingan melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan kualitas layanan Operator-pun harus dikorbankan.
"Maksud dari surat edaran ini adalah himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mengiklankan produk dan layanannya, agar mematuhi peraturang perundang-undangan," kata Gatot dalam siaran pers, Minggu (17/3/2013) seperti yang Teknoworld kutip dari Kompas.
Ia beralasan menerbitkan surat edaran ini untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, tertib dan berkualitas, di antara para penyelenggara telekomunikasi, serta melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar.
Ia menegaskan, SE ini sama sekali tak menghalangi penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi membuat iklan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar dengan tarif murah. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi diminta taat dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
SE Iklan Telekomunikasi yang telah ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring ini, didasarkan pada sejumlah Undang-undang (UU) yang ada seperti UU tentang Undian, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, serta UU ITE.
Sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment