![]() |
| Ilustrasi (Foto: Engadget) |
Diwartakan Mashable, Senin (23/7/2012), International Trade Commission (ITC) mengatakan pihaknya setuju dengan putusan hakim yang menyatakan, Apple maupun RIM tidak melanggar paten Kodak dalam pratinjau gambar digital.
Kekalahan ini dapat merugikan perusahaan yang pada Januari lalu telah mengajukan kebangkrutan. Pasalnya mereka berharap untuk menjual patennya sebagai jalan menghidupkan kembali perusahaan.
Kodak mengajukan gugatan terhadap RIM dan Apple pad Januari 2010. Saat itu, Kodak berusaha agar RIM dan Apple membayar biaya lisensi penggunaan teknologi tersebut.
Apple menyerang balik gugatan itu pada April 2010. Raksasa teknologi Cupertino ini mengklaim dirinya sebagai penemu teknologi pratinjau gambar digital yang diakui Kodak. Kasus ini pun terus berlangsung selama lebih dari 30 bulan.
Kini, Kodak mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan yang diterimanya baru-baru ini.







0 comments:
Post a Comment